Jumat, 30 April 2010

Kredit tanpa jaminan

untuk pengajuan pinjaman tanpa jaminan persyaratan disemua bank sama Penuhi syarat2 berikut ini :

Syarat-syarat: (KREDIT TANPA AGUNAN) pemilik kartu kredit
Jika sudah mempunyai kartu kredit :
1. Foto copy ktp bolak balik.
2. foto copy / scan asli kartu kredit yang sudah 9 bulan dan tdk bermasalah.
3. foto copy tagihan kartu kredit 3 bulan terakhir
4. no telepon referensi anda harus di kondisikan ---->wajib>>


Syarat-syarat: (KREDIT TANPA AGUNAN)perorangan karyawan
Jika belum mempunyai kartu kredit :
1. Foto copy ktp bolak balik.
2. foto copy rekening koran 3 bulan terakhir. (minta di bank tempat anda menabung gratis)
3. foto copy slip gaji 3 bulan terkahir
4. no telepon referensi anda harus di kondisikan ---->wajib>>

Syarat-syarat: (KREDIT TANPA AGUNAN)wiraswasta
Jika belum mempunyai kartu kredit :
1. Foto copy ktp bolak balik.
2. foto copy rekening koran 3 bulan terakhir. (minta di bank tempat anda menabung gratis)
3. foto copy Akte/situ/siup/tdp
4. no telepon referensi anda harus di kondisikan ---->wajib>>


INGAT: APA YANG ANDA TULIS DI APLIKASI HARUS SAMA KETIKA DIKONFIRMASI LEWAT TELPON OLEH BANK. SARAN SAYA---SEBELUM DIKEMBALIKAN DIFOTO COPY DULU.

Tips Kredit bank cepat dan mudah

TIPS Bagaimana Mengajukan Kredit pada Bank CEPAT MUDAH DAN SIMPLE

Butuh tambahan modal untuk usaha? Sebetulnya, mendapat kredit dari bank tak serumit yang dikira. Buktinya, banyak orang mendapatkannya. Kenapa Anda tak mencobanya?

Prinsipnya, bank hanya akan memberi kredit pada orang yang dipercaya. Oleh sebab itu, hal yang perlu Anda lakukan adalah meyakinkan pihak bank agar percaya pada Anda. Caranya? Penuhi semua persyaratan yang diminta!

Debitur (PIHAK PEMBERI KREDIT/BANK)
Bank membagi penerima kredit dalam dua golongan, yakni debitur perorangan dan debitur perusahaan. Tentu saja, persyaratan untuk kedua jenis debitur itu berbeda.

Bila Anda mengajukan kredit atas nama pribadi, maka Anda termasuk debitur perorangan. Debitur perorangan itu terdiri bisa berprofesi sebagai dokter, artis, pegawai negeri, perancang busana, arsitek, karyawan swasta, pedagang, dan lain-lain.

Bila Anda mengajukan kredit atas nama kelompok atau perusahaan, maka Anda disebut debitur perusahaan atau badan usaha. Semua bentuk usaha yang sah secara hukum (seperti PT, CV, Firma, dll), bisa mengajukan kredit.

Debitur Perorangan
Bank selanjutnya akan membedakan debitur perorangan ini dalam tiga golongan, yakni wirausahawan, karyawan, dan profesional, sesuai profesi masing-masing debitur. Persyaratan yang diminta umumnya sama, yakni:

1. Foto kopi identitas diri (KTP, SIM, atau paspor).----->>WAJIB)
2. Fotokopi akte nikah (bagi yang sudah menikah).
3. Fotokopi kartu keluarga.
4. Fotokopi rekekening koran/ giro atau tabungan 3 bulan terakhir.----->>WAJIB)
5. Fotokopi slip gaji dan surat keterangan bekerja dari perusahaan (bagi karyawan)---->>wajib).
6. fOTO COPY NPWP pribadi untuk pinjaman diatas 50 juta.

Debitur Perusahaan

Persyaratan yang diminta untuk kelompok debitur ini, antara lain:

1. Bukti legalitas perusahaan
* Fotokopi identitas diri dari para pengurus perusahaan (direktur & komisaris).
* Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
* Fotokopi SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan).
* Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan dari Notaris.
* Fotokopi TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
2. Performa Keuangan
* Kopi rekening koran/giro atau buku tabungan di bank manapun selama 6 s/d 3 bulan terakhir.
* Data keuangan lain, seperti neraca keuangan, laporan rugi laba, catatan penjualan & pembelian harian, dan data pembukuan lainnya.

Jaminan
Bank biasanya akan meminta jaminan untuk lebih meyakinkan diri, bahwa Anda layak mendapat kredit. Bentuknya bermacam-macam, bisa berupa serifikat atau surat-surat berharga, bisa juga dalam bentuk wujud tanah, bagunan, kendaraan bermotor, dan lain-lain. Yang penting, nilainya lebih besar atau (minimal) sama dengan jumlah kredit diterima.

Selamat mencoba. Semoga sukses! (*)